Mengurus Pendirian YAYASAN

Mengurus pendirian Yayasan atau (wajib) memperbaharui izin yayasan, Baca Lengkap? Minggu-minggu belakangan ini, saya agak tersibukkan dalam menyiapkan beberapa berkas untuk melengkapi pengurusan penyesuaian yayasan dengan ketentuan baru (katanya). Rupanya, mengurus penyesuaian Yayasan dengan ketentuan pemerintah yang baru sama saja dengan mendirikan yayasan baru.
Menurut informasi yang saya dapat, ketentuan terbaru tentang Yayasan, bahwa yayasan hanyalah menaungi kegiatan yang bersifat sosial atau kemasyarakatan saja, TIDAK lagi menaungi PENDIDIKAN Formal. Dengan adanya BHP (Badan Hukum Pendidikan), Pendidikan formal tidak lagi dinaungi oleh Yayasan akan tetapi sebagai Badan Hukum yang diatur secara tersendiri.
Dengan ketentuan ini, mau tidak mau, semua Yayasan yang sudah berdiri harus melakukan penyesuaian atau mengurus baru Akte Notaris Yayasannya. Dan, bagi mereka yang memiliki lembaga pendidikan formal, berarti harus bersiap-siap untuk melakukan pengurusan yang berbeda (Bukan Akte Notaris untuk Yayasan). Seperti apa bentuknya? CV? PT? atau …??? Saya juga tidak tahu……
Di samping proses penyesuaian Akte Notaris Yayasan, juga harus mengurus pembuatan: (1) Ijin Domisili Yayasan, (2) NPWP dan terakhir (3) Mendaftarkan Yayasan ke Kementrian Hukum dan HAM untuk mendapatkan legalitas.
Begitulah pengurusan Yayasan yang terbaru. Apakah akan berubah lagi setelah UU BHP sempat ditolak atau kalah secara hukum di MK (Mahkamah Konstitusi) yang berarti kembali seperti semula? Wallahu A’lam….

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: